![]() |
| Sepasang suami istri asal Bengkulu, Irpan Mansur (26) dan Santia (24), ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. |
BENGKULU, Saksimata.my.id – Sepasang suami istri asal Bengkulu, Irpan Mansur (26) dan Santia (24), ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Keduanya kedapatan membawa sabu dan ganja yang hendak diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di depan sebuah rumah makan Padang, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Marhan Saputra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Saat menuju lokasi, anggota menemukan dua orang mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Marhan, Senin (6/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 gram ganja yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam, serta 21,25 gram sabu dalam dua plastik klip transparan.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari Bengkulu dan membawanya ke Muratara untuk diedarkan,” tambah Marhan.
Kini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan di Mapolres Muratara untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap bandar dan jaringan pemasok narkoba mereka.(Red)
