Polisi Gagalkan Selundupan 12 Kg Sabu Dalam Truk Jeruk

 

Tiga pengedar narkoba berinisial A (30), K (39), dan D (38) 


JAKARTA, Saksimata.my.id Tiga pengedar narkoba berinisial A (30), K (39), dan D (38) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat saat menyelundupkan 12 kilogram sabu menggunakan truk bermuatan jeruk di Tol Jakarta–Cikampek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian terhadap pergerakan jaringan tersebut.

“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam dua jerigen biru di antara tumpukan buah jeruk. Namun, kami sudah memetakan rute mereka dari Aceh hingga Jawa,” ujar Susatyo, Selasa (7/10/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, dua jerigen biru, dan satu unit truk pengangkut buah jeruk. Ketiganya diduga bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan dalam paket kecil ke berbagai daerah. Polisi kini tengah menelusuri aktor utama di balik jaringan ini.

“Kami akan terus memburu pengendali utamanya. Ini bukan sekadar penindakan, tapi penyelamatan masa depan bangsa,” tegas Wisnu.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak