Polda Jatim Bekuk 2.248 Tersangka Narkoba

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast,
saat lakukan konferen pers, 
Senin (6/10/2025)



SURABAYA, Saksimata.my.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Selama tiga bulan terakhir, bersama polres jajaran, kami mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, dan obat keras berbahaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin (6/10/2025).

Selain barang bukti narkotika, kepolisian juga menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp30,1 miliar, yang berasal dari jaringan pengedar narkoba.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan akumulasi periode Juli hingga September 2025. Dalam periode tersebut, polisi mengamankan 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

Robert menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada peredaran narkoba, tetapi juga pada aliran keuangan hasil kejahatan. Sejumlah tersangka TPPU teridentifikasi sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa di antaranya, tersangka TK, pengendali jaringan narkoba di lapas dengan perputaran uang Rp44 miliar dan aset disita Rp10 miliar; Hayat, membantu suami mengedarkan narkoba dengan aset Rp1 miliar; serta FM dan MFM, saudara kandung pengendali narkoba dengan aset Rp13 miliar.

Selain itu, kasus lain melibatkan DHS, operator keuangan jaringan narkoba dengan aset senilai hingga Rp1 miliar. Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga berhasil menyita aset TPPU masing-masing Rp1,5 miliar.

“Keberhasilan ini berkat sinergi seluruh jajaran dan dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba di Jawa Timur,” tutup Jules.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak