SURABAYA, Saksimata.my.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama Polres Bangkalan menyita tujuh bangunan rumah milik seorang oknum kepala desa berinisial M di Bangkalan, Madura. Penyitaan ini dilakukan karena diduga kuat bangunan-bangunan tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis peredaran narkoba.
Proses penyitaan berlangsung pada Kamis (2/10) dengan melibatkan 493 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Satbrimob, Samapta, Gegana Polda Jatim, serta Polres Bangkalan.
Bangunan yang disita tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
-
Sebuah rumah mewah bak istana di Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop.
-
Sebuah rumah di Jalan Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan.
-
Bangunan dua lantai yang masih dalam pembangunan di Gang Amboina, Jalan KH M. Kholil.
-
Rumah kos dan tempat laundry di Kelurahan Mlajah.
-
Serta satu rumah di kawasan Perumahan Regency Kayangan, Burneh.
Semua bangunan tersebut kini telah dipasangi tanda penyitaan bertuliskan bahwa properti tersebut disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025, dalam perkara TPPU asal narkotika.
Oknum Kades M yang menjadi target operasi (TO) sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak pernah hadir alias mangkir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Benar, Senin dirilis,” ujarnya singkat, Minggu (5/10).
(Red)
