![]() |
| Barang bukti |
MALANG, Saksimata.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen, petugas menemukan 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar.
Barang bukti sabu seberat 164,7 gram dan ganja 12,10 gram itu menegaskan bahwa para pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39) ditangkap tanpa perlawanan saat polisi menggerebek kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Turen, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Total ada 82 poket sabu yang disita dari TKP, ditambah ganja. Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Bambang, kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri sumber pasokan narkoba dan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.
“Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk pemasok dan pengedar lainnya,” tegasnya.
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, dan dua timbangan digital. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Malang.
Bambang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi kecil bisa membuka kasus besar seperti ini. Kami imbau warga tidak ragu melapor melalui layanan bebas pulsa 110,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara hingga seumur hidup.(Red)
