![]() |
| Ilutrasi |
BATU, Saksimata.my.id – Polisi menangkap Mohamad Mukti Ali, pria asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, karena menyebarkan foto dan video syur seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu saat pelaku bersembunyi di wilayah Ngawi, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. “Penangkapan kami lakukan setelah mendapat identitas dan lokasi persembunyian tersangka di Ngawi,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga setelah beredarnya konten tidak senonoh milik korban berinisial R yang disebarkan melalui status dan pesan WhatsApp. Foto serta video pribadi korban dikirim tersangka ke sejumlah orang tua murid di TPQ dan PAUD tempat korban mengajar hingga akhirnya viral.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Batu dan menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, Mukti dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Red)
