![]() |
| Satu Keluarga di Jember Terlibat Jaringan Narkoba Ditangkap |
JEMBER, Saksimata.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 175 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AD (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) di Kecamatan Kalisat pada Selasa (30/9/2025) malam. Dari tangan AD, petugas menemukan 1,58 gram sabu.
“Hasil pengembangan mengarah ke ibunya, H (40). Sekitar pukul 21.00 WIB, kami gerebek rumahnya di Desa Ledokombo dan menemukan sabu sebanyak 173,7 gram,” ujar Naufal, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, suami H yang juga ayah tiri AD, berinisial M, telah lebih dulu ditangkap pada April 2025 dan divonis atas kasus serupa pada September lalu. Dengan demikian, seluruh anggota keluarga ini telah terjerat kasus narkoba.
Menurut hasil pemeriksaan, H mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “Abang” yang mengirim melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok tersebut.
“Peran AD mengantarkan sabu kepada temannya, sedangkan ibunya sudah dua kali menjual sabu sebelum akhirnya tertangkap dengan barang bukti besar. Saat ini kami masih memburu pengirimnya,” tambahnya.
Karena AD masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukumnya dilakukan dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Polisi menegaskan akan terus mendalami keterkaitan jaringan ini, termasuk kemungkinan hubungan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan M. (Red)
