Sewa Mobil, Dua Pria di Surabaya Gadaikan ke Orang Lain

 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo


SURABAYA, Saksimata.my.id – Dua pria berinisial AE dan E ditangkap Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan aksi penggelapan mobil rental dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya kepada pihak lain.

Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai pekerja lepas itu bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kendaraan sewaan.

“AE dan E bekerja sama menyewa mobil di tempat rental, kemudian menggadaikannya ke luar kota,” ujar Rahmad, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, keduanya telah menggelapkan dua unit mobil Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Mobil tersebut digadaikan dengan nilai mencapai Rp60–70 juta per unit, dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini kedua tersangka bersama dua mobil hasil kejahatan telah diamankan di Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak