BUMDes Sita Becak Bantuan Presiden, Dugaan Perampasan Menguat

 

BUMDes Sita Becak Bantuan Presiden, Dugaan Perampasan Menguat


"Dalih akan dirawat, BUMDes Sita Becak Bantuan Presiden"

BREBES, Saksimata.my.id – Kasus penahanan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto yang dialami Daklan (57), pengayuh becak asal Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, mengarah pada indikasi kuat dugaan perampasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Jaya.

Becak listrik yang secara resmi telah diserahkan negara kepada Daklan justru diberhentikan di tengah jalan dan disita tanpa dasar hukum, lalu disimpan di kantor BUMDes. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar kewenangan apa BUMDes bertindak layaknya aparat penegak hukum?

Daklan mengaku telah menjalani seluruh tahapan resmi sebagai penerima bantuan, mulai dari pelatihan, pendataan, hingga penyerahan unit becak listrik di Pendapa Brebes pada Sabtu (6/12/2025). Undangan penerimaan bantuan tersebut, menurut Daklan, disampaikan langsung oleh Ketua BUMDes Mekar Jaya.

“Yang mengundang saya Pak Herman, Ketua BUMDes. Saya ikut semua prosedur, lalu resmi menerima becak listrik,” kata Daklan, Kamis (18/12/2025).

Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Saat Daklan mengendarai becak listrik tersebut untuk pulang, ia tiba-tiba diberhentikan di tengah jalan.

“Saya disuruh berhenti, lalu becaknya dinaikkan ke mobil oleh Ketua BUMDes,” ungkapnya.

Ironisnya, becak listrik itu tidak pernah kembali ke tangan Daklan. Kendaraan tersebut justru disimpan di kantor BUMDes bersama unit lain, sementara Daklan kehilangan hak atas alat kerja yang seharusnya menunjang mata pencahariannya.

BUMDes Bertindak Tanpa Kewenangan
Secara hukum, tindakan penghentian dan penyitaan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. 

BUMDes bukan lembaga penegak hukum, bukan aparat pemerintah yang memiliki kewenangan represif, dan sama sekali tidak berhak menyita barang milik warga dengan alasan apapun, terlebih bantuan negara yang telah sah diserah terimakan kepada PIHAK penerima.

Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, atau Pengadilan berdasarkan undang-undang. Di luar itu, tindakan mengambil dan menahan barang milik orang lain degan alasan apapun berpotensi masuk ranah pidana.

Perbuatan pihak BUMDes Mekar Jaya berpotensi melanggar:
1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian,
2. Pasal 368 KUHP tentang perampasan,
3. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum yang menghalangi hak orang lain.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUMDes hanya bergerak di bidang usaha ekonomi desa, bukan lembaga pengawas, apalagi aparat penindak.

Alasan “Dirawat” Dinilai Tidak Relevan
Saat dikonfirmasi, Klaim BUMDes bahwa becak listrik “dirawat” tidak memiliki dasar hukum apa pun. Perawatan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil, menahan, dan menguasai barang milik warga tanpa persetujuan pemilik sah.

Hak kepemilikan dan penguasaan becak listrik tersebut secara hukum berada sepenuhnya pada Daklan, bukan pada BUMDes, pemerintah desa, maupun pihak lain.

Pertanyaan Publik Mencuat
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
1. Mengapa becak bantuan Presiden bisa “diamankan” pihak desa melalui BUMDES?
2. Untuk kepentingan siapa penahanan tersebut dilakukan?

Apakah ada motif lain di balik penguasaan becak listrik oleh BUMDes?
Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan perampasan bantuan negara dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, becak listrik bantuan Presiden Prabowo tersebut masih berada di kantor BUMDes Mekar Jaya, sementara Daklan sebagai penerima sah hanya bisa menunggu haknya dikembalikan. (Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak