Bupati Sidoarjo Putuskan Bongkar Tembok Mutiara Regency

 

Bupati Sidoarjo, Subandi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat untuk membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jumat (19/12/2025) sore


SIDOARJO, Saksimata.my.id – Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo memutuskan pembongkaran tembok pembatas yang menutup akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Buduran.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sore. Rapat dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah pihak terkait.

Rapat berlangsung cukup tegang dan diwarnai aksi walk out (WO) perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency beserta penasihat hukumnya, usai menyampaikan pendapat di hadapan Forkopimda.

Meski demikian, setelah mendengarkan pendapat ahli hukum dan aspirasi warga dari perumahan terdampak, Forkopimda Sidoarjo sepakat tembok pembatas antarperumahan tersebut dibongkar demi integrasi jalan dan kepentingan umum.

“Hari ini fasilitas umum berupa tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Subandi.

Pendapat hukum disampaikan oleh ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris. Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo secara yuridis memiliki kewenangan melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan tanpa harus menunggu pembentukan Perda RP3KP,” jelasnya.

Menurut Aris, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, dan penegakan Perda. Selama dilakukan untuk kepentingan umum dan sesuai asas pemerintahan yang baik, tindakan tersebut dinilai sah.

Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungan terhadap pembongkaran tembok pembatas. Ia menegaskan status PSU di tiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Selama ini kami justru sudah membuka akses jalan bagi warga Mutiara Regency. Jalan di perumahan kami sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

Alex juga menilai Perumahan Mutiara Regency selama ini bersifat eksklusif dengan adanya gapura dan portal pembatas. Ia berharap seluruh akses jalan dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat umum.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan keputusan tersebut akan segera dieksekusi.

“Pembongkaran dilakukan sesuai SOP bersama Satpol PP. Kami akan mengawali dengan surat peringatan dan berharap warga membongkar secara sukarela,” katanya.

Bachruni menegaskan eksekusi pembongkaran tembok pembatas akan dilakukan secepatnya dan ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan depan. (Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak