![]() |
| CALON LAHAN FLYOVER - Lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan flyover Taman Pelangi Surabaya masih didiami sejumlah warga yang menunggu ganti rugi. Hingga pertengahan Desember 2025, masih ada sekitar 10 persil yang masih bersengketa sehingga belum mendapatkan ganti rugi. |
SURABAYA, Saksimata.my.id – Pemerintah Kota Surabaya terus mematangkan persiapan pembangunan Flyover Taman Pelangi. Terbaru, Pemkot kembali mencairkan ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp16 miliar sebagai bagian dari percepatan proyek yang ditargetkan mulai dibangun pada awal 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembangunan fisik jalan layang tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sementara itu, Pemkot Surabaya bertugas menyiapkan kebutuhan lahan yang akan digunakan untuk menghubungkan jalan nasional dengan jalan kota.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Untuk fisiknya ada di Kementerian PU karena ini jalan utama. Faktor teknis lainnya juga menjadi perhitungan kementerian,” ujar Eri, Selasa (16/12/2025).
Eri menjelaskan, proses pembebasan lahan pada dasarnya sudah berjalan. Namun, masih ada beberapa persil yang terkendala persoalan hukum sehingga harus ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
“Sebenarnya sudah disiapkan ganti ruginya, tapi karena ada proses hukum, maka dikonsinyasi di pengadilan. Uangnya nanti bisa diambil melalui pengadilan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi. Ia menuturkan, jadwal pembangunan fisik flyover sepenuhnya bergantung pada kesiapan pemerintah pusat.
“Kalau pembebasan lahan sudah tuntas, apakah langsung dibangun atau belum, itu tergantung pemerintah pusat. Rencananya semua ditangani pusat, termasuk perencanaan awal,” kata Syamsul.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, telah menyiapkan anggaran pendampingan. Namun, pelaksanaan konstruksi tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menyampaikan bahwa pencairan ganti rugi terbaru mencakup enam persil lahan yang sebelumnya masih bermasalah secara hukum.
“Total pencairan untuk enam persil tersebut mencapai Rp16 miliar,” ujarnya.
Farhan menambahkan, proses pembebasan lahan Flyover Taman Pelangi yang dimulai sejak 2024 lalu sebelumnya masih menyisakan 16 persil terdampak.
Pemkot Surabaya terus berupaya menyelesaikan seluruh tahapan agar proyek strategis tersebut dapat segera direalisasikan. (Red)
