![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. |
JAKARTA, Saksimata.my.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sri Wahyuningsih didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
Jaksa mengungkapkan, kebijakan pengadaan Chromebook diarahkan Nadiem demi kepentingan bisnis pribadinya agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan bisnisnya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak awal Nadiem mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), karena ketergantungannya pada jaringan internet yang stabil.
Padahal, akses internet di berbagai daerah di Indonesia masih belum merata. Namun demikian, kebijakan pengadaan tetap dijalankan.
Jaksa menilai, Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan TIK agar menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Akibat perbuatan tersebut, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Keuntungan tersebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa merinci, total investasi Google ke PT AKAB mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal itu tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, dengan nilai surat berharga mencapai Rp 5,59 triliun.
Dalam dakwaan juga diungkapkan, pada Maret 2020 Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbudristek melalui grup WhatsApp internal bernama “Merdeka Platform”. Pada bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd menyetor modal sebesar 59.997.267 dolar AS ke PT AKAB.
Selanjutnya, pada 2021, Google kembali menambah investasi sebesar 276.843.141 dolar AS setelah Nadiem menandatangani regulasi yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK.
Dalam perkara ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP dan KPA, serta Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan berlangsung pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Adapun berkas perkara tersangka Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
