![]() |
| Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail dan Dirjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan Musnahkan Rokok Ilegal. |
BANDUNG, Saksimata.my.id – Sebanyak 2.120.214 batang rokok ilegal berhasil disita dan dimusnahkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rokok tanpa pita cukai itu sebelumnya beredar luas di warung-warung kecil di berbagai kecamatan.
Penyitaan dilakukan oleh Satpol PP Bandung Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat melalui program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar karena tidak membayar cukai sebagaimana rokok legal.
“Hari ini kita musnahkan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,15 miliar,” ujar Asep, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar rokok tanpa cukai yang masuk ke Bandung Barat berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui jalur darat. Karena itu, pengawasan bersama perusahaan ekspedisi dan kendaraan pribadi perlu diperketat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan bahwa Jawa Barat kerap menjadi wilayah favorit para pelaku peredaran rokok ilegal karena tingginya mobilitas dan permintaan pasar.
“Jawa Barat ini jadi tempat perlintasan dan pemasaran. Rokok ilegalnya mayoritas dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Permintaan masyarakat membuat produksi dan peredarannya terus terjadi,” jelas Finari.
Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan berbagai modus, mulai dari truk, mobil pribadi, hingga marketplace untuk menghindari pantauan petugas.
“Pemasaran melalui warung kecil semakin marak dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya.(Red)
