![]() |
| MENCURI UANG - Sosok UJ (57) perempuan warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang jadi tersangka setelah mencuri uang Rp 24 juta di sebuah toko di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (7/12/2025). Sebelumnya, UJ pernah 2 kali masuk penjara karena kasus pencurian. |
TULUNGAGUNG, Saksimata.my.id — Seorang perempuan asal Kabupaten Blitar kembali berurusan dengan hukum usai mencuri uang puluhan juta rupiah di sebuah toko di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Pelaku berinisial UJ (57), warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp24 juta milik pemilik toko bernama Djuwi, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, uang tersebut sebelumnya disimpan korban di dalam dompet yang diletakkan di dalam tas di rak toko dekat pintu.
“Korban sempat meninggalkan tas untuk berganti pakaian. Saat kembali, dompet berisi uang sudah hilang,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Aksi pencurian terekam kamera CCTV. Dari rekaman itu, polisi dengan cepat mengenali UJ yang diketahui merupakan residivis dan telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa di Tulungagung.
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Kabupaten Blitar. Saat ini, UJ kembali diamankan dan terancam menjalani hukuman penjara untuk ketiga kalinya. (Red)
