![]() |
| Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. |
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, hasil identifikasi Satgas PKH menunjukkan bencana banjir bandang tidak semata disebabkan faktor alam, melainkan juga akibat alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai.
“Kajian Satgas PKH dan analisis ITB menemukan korelasi kuat antara alih fungsi lahan, hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, hingga meningkatnya aliran permukaan yang berujung banjir bandang,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut semakin diperparah oleh curah hujan tinggi. Karena itu, Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi seluruh subjek hukum yang diduga terlibat terus dilanjutkan secara terpadu dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Polri.
Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemeriksaan sekaligus mempercepat penegakan hukum secara efektif dan sesuai aturan.
Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional dan memastikan kawasan hutan dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kembali 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan. Secara keseluruhan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare.
Selain itu, tahap kelima penyerahan lahan seluas 896.969 hektare yang merupakan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada Kementerian Keuangan, lalu dikelola Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan tersebut berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi.(Red)
