Arak Oplosan Dijual di Exit Tol Sutojayan

 

Aparat Reskrim Polsek Purworejo membongkar praktik penjualan minuman keras jenis Arak Bali yang dikemas secara khusus di kawasan Exit Tol Sutojayan, Kota Pasuruan


PASURUAN, Saksimata.my.id – Polisi mengungkap praktik penjualan minuman keras ilegal jenis arak Bali oplosan di kawasan Exit Tol Sutojayan, Kota Pasuruan. Seorang pria berinisial MR (45) diamankan saat melakukan transaksi di tepi Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (24/12/2025) malam.

Pelaku diketahui mencampur arak Bali dengan minuman energi sebelum menjualnya kepada pembeli. Racikan tersebut menyasar sopir kendaraan berat yang kerap berhenti dan beristirahat di sekitar gerbang tol.

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono mengatakan, pelaku mengklaim minuman oplosan itu dapat menjaga stamina pengemudi jarak jauh agar tidak mengantuk.

“Pelaku menawarkan minuman tersebut sebagai jamu kuat bagi sopir truk,” ujar Muljono.

Namun, polisi menegaskan bahwa campuran alkohol dan minuman berkafein tinggi justru berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 75 botol arak Bali siap edar yang disembunyikan dalam kardus bekas air mineral untuk mengelabui patroli.

“Barang bukti berupa satu dus besar berisi 75 botol arak berhasil kami amankan,” jelasnya.

MR, warga Kelurahan Ngemplakrejo, kemudian dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani pemeriksaan. Meski masuk kategori tindak pidana ringan, polisi tetap melakukan pengawasan ketat.

Sebagai langkah pembinaan, pelaku diwajibkan melapor secara rutin ke Mapolsek Purworejo setiap Senin dan Kamis. Penindakan ini dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak