![]() |
| KPK menggeledah rumah dinas Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Arsip KPK) |
Mobil tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas Albertinus. KPK mempertanyakan alasan kendaraan milik Pemkab Tolitoli itu masih dikuasai yang bersangkutan.
“Penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih berada dalam penguasaan Kajari HSU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12).
Albertinus diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun hingga kini belum diketahui alasan mobil tersebut belum dikembalikan dan masih berada di tangannya.
Selain rumah dinas, penggeledahan juga dilakukan di kantor Kejari HSU dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan pemotongan anggaran.
KPK telah menetapkan Albertinus, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Dalam perkara ini, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah instansi di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember lalu.(Red)
