![]() |
| Erlina di depan puing-puing rumah, jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya. (Foto/ist) |
Menurut kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, sekitar 50 anggota ormas mendatangi rumah korban dan memaksa seluruh penghuni keluar. Elina yang saat itu bersama anak, menantu, cucu, serta dua anak kecil, turut diseret secara paksa hingga mengalami luka di bagian hidung dan bibir.
“Korban ditarik dan digendong keluar rumah. Saat itu keselamatan anak-anak menjadi pertimbangan keluarga untuk menuruti perintah,” ujar Willem, Rabu (24/12/2025).
Meski keluarga memilih keluar, Elina sempat bertahan dan menolak meninggalkan rumah yang telah ditempatinya sejak 2011. Namun perlawanan tersebut gagal. Setelah rumah dikosongkan, pintu dipasangi plang sehingga keluarga tidak bisa kembali masuk.
Sembilan hari berselang, sekelompok orang kembali datang dan memindahkan seluruh perabotan rumah menggunakan dua mobil pikap tanpa izin pemilik. Barang-barang tersebut dibawa ke lokasi yang tidak diketahui, sementara kendaraan milik keluarga juga dipaksa dipindahkan ke jalan.
Tak lama kemudian, rumah Elina dihancurkan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Ini bentuk pengusiran, pengeroyokan, perusakan, dan eksekusi sepihak. Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan akan menyusul laporan kehilangan barang,” tegas Willem.
Elina juga mengungkapkan sejumlah dokumen penting kepemilikan rumah turut hilang dalam kejadian tersebut. Ia berharap dokumen dan barang miliknya dapat kembali serta menuntut ganti rugi atas rumah yang telah dihancurkan.
Didampingi kuasa hukumnya, Elina telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jawa Timur dan meminta aparat kepolisian segera mengusut serta mengamankan pihak-pihak yang terlibat.(Red)
