![]() |
| Polrestabes Bandung mengungkap kasus teror benda mencurigakan yang sempat menggegerkan kawasan ITC Kosambi dan lingkungan Gereja GKPS Baranangsiang, Kota Bandung. |
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 19 Desember lalu. Warga menemukan sebuah bungkusan menyerupai bom dengan rangkaian kabel yang terlihat jelas, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Sumur Bandung bersama Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan tim penjinak bom untuk melakukan sterilisasi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, benda tersebut dipastikan bukan bom aktif.
“Isinya hanya kabel, bungkusan, dan potongan kayu yang disusun menyerupai rangkaian bom. Tidak ada bahan peledak,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/12).
Meski tidak berbahaya, polisi menilai tindakan tersebut sangat meresahkan, terlebih karena lokasi penemuan berada dekat rumah ibadah dan terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat mengarah pada tujuh pemuda yang diduga sebagai pelaku. Mereka mengakui membuat dan menaruh bom palsu tersebut untuk kebutuhan konten video simulasi ledakan.
“Properti itu digunakan untuk pembuatan konten tengah malam. Setelah selesai, benda tersebut ditinggalkan di lokasi,” jelas Budi. Namun polisi masih mendalami keterangan para pelaku dan motif sebenarnya.
Seluruh pelaku ditangkap di wilayah Kota Bandung. Awalnya tiga orang diamankan, kemudian berkembang menjadi tujuh orang yang terlibat langsung dalam pembuatan dan penempatan bom palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membuat konten yang dapat memicu kepanikan dan keresahan publik.(Red)
