Tiga Napi Bojonegoro Dapat Remisi, Dua Dicabut

 

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca saat memberikan sambutan dalam penyerahan remisi khusus Natal 2025 kepada Warga Binaan.


BOJONEGORO, Saksimata.my.id – Tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan. Penyerahan remisi dilakukan Kamis (25/12/2025) di Aula Lapas Bojonegoro.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.

Acara penyerahan berlangsung khidmat dan dihadiri Kepala Lapas Bojonegoro Hari Winarca, jajaran pejabat struktural, serta lima warga binaan beragama Kristen. Namun, dari lima narapidana tersebut, hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, menjelaskan dua narapidana lainnya batal menerima remisi karena melakukan pelanggaran disiplin.

“Dua narapidana remisinya ditarik karena tidak berkelakuan baik dan melakukan pelanggaran,” ujar Hari.

Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan hanya kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, menurunkan tingkat risiko, aktif mengikuti pembinaan, serta patuh terhadap tata tertib lapas.

Dalam kegiatan tersebut, prosesi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan kegiatan oleh Kasi Binadik R Bambang Banuarli dan pembacaan detail penerima remisi oleh Kasubsi Registrasi Hermin Prihantono.

Melalui pemberian remisi Natal ini, pihak Lapas Bojonegoro berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap menjalani proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak