Lapas Mojokerto Beri Remisi Natal ke Lima Napi

Sebanyak 5 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. [Foto : istimewa]


MOJOKERTO, Saksimata.my.idLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada lima narapidana beragama Kristen dan Katolik. Penyerahan remisi dilakukan di Aula Utama Lapas Mojokerto, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Khusus Natal 2025. Kegiatan ini diikuti warga binaan Nasrani serta jajaran petugas lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengatakan remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum.

“Pada perayaan Natal 2025 ini, terdapat lima narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan remisi,” ujar Rudi.

Kelima narapidana tersebut terjerat kasus penganiayaan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, serta narkotika. Seluruhnya menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, tanpa ada penerima Remisi Khusus II atau bebas langsung.

Dari total 20 warga binaan Nasrani di Lapas Mojokerto, sebanyak 15 orang belum memenuhi syarat remisi karena masih berstatus tahanan, belum menjalani pidana minimal enam bulan, menjalani pidana pengganti denda, atau masih menunggu proses remisi susulan.

Rudi juga mengajak seluruh warga binaan menjadikan Natal sebagai momentum introspeksi diri dan memperkuat tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung kondisi lapas yang masih mengalami overkapasitas. Dari daya tampung ideal 344 orang, jumlah penghuni per Desember 2025 mencapai 956 orang.

“Meski overkapasitas menjadi tantangan, kami tetap berkomitmen memberikan pembinaan, pelayanan, dan pemenuhan hak warga binaan secara adil dan humanis,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu penerima remisi, GP, mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya. Menurutnya, remisi Natal menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani pidana.

Sebagian besar penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto diketahui merupakan narapidana kasus pidana khusus, terutama narkotika. Namun demikian, pihak lapas memastikan pembinaan dan pelayanan tetap diberikan secara maksimal kepada seluruh warga binaan.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak