![]() |
| Rutan Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi kepada napi nasrani. |
Meski belum langsung bebas, remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan kedua penerima remisi berasal dari perkara yang berbeda. Satu narapidana merupakan terpidana kasus korupsi, sementara satu lainnya terjerat perkara narkotika.
“Total ada empat napi Nasrani di Rutan Ponorogo, namun dua orang belum memenuhi syarat karena baru menjalani pidana tiga bulan,” jelas Nugroho.
Ia menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana lebih dari enam bulan serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Menurutnya, remisi tidak hanya diberikan saat Natal, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya, peringatan Hari Kemerdekaan RI, hingga momen tertentu sesuai ketentuan.
“Intinya mereka memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi dipandang sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku dan kesiapan narapidana kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi Natal ini menegaskan bahwa pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan kesempatan memperbaiki diri.(Red)
