![]() |
| Prosesi remisi di Lapas Kelas 2 B Blitar. |
BLITAR, Saksimata.my.id – Perayaan Natal 2025 di Lapas Kelas IIB Blitar diwarnai kisah pilu. Seorang narapidana yang secara administratif telah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan seharusnya bebas tepat di Hari Natal, terpaksa tetap menjalani hukuman karena tidak mampu membayar denda.
Kebebasan narapidana tersebut tertunda bukan akibat pelanggaran disiplin, melainkan karena putusan pengadilan mewajibkan pembayaran denda pokok. Karena denda tidak terpenuhi, yang bersangkutan harus menjalani pidana pengganti atau subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan hal tersebut. Dari sembilan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang menerima remisi Natal tahun ini, satu orang seharusnya langsung bebas.
“Ada satu warga binaan yang memperoleh RK II. Secara aturan, dia bebas hari ini. Namun karena tidak mampu membayar denda, harus menjalani hukuman subsider,” ujar Romi, Kamis (25/12/2025).
Romi menjelaskan, pidana subsider merupakan hukuman pengganti yang wajib dijalani jika terpidana tidak membayar denda sesuai putusan pengadilan. Lapas, kata dia, hanya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa remisi tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah apresiasi atas sikap positif warga binaan dan bagian dari proses reintegrasi sosial,” jelasnya.
Di momen Natal tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana sebagai wujud empati, di tengah kenyataan bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan, termasuk bagi mereka yang belum bisa bebas karena keterbatasan ekonomi.(Red)
