![]() |
| Nenek Elina Widjajanti (dua dari kanan) lansia wanita 80 tahun saat melihat rumahnya yang sudah rata dengan tanah di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya. Foto: Istimewa |
SURABAYA, Saksimata.my.id — Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendesak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80). Lansia tersebut diduga diusir dan rumahnya dibongkar oleh oknum organisasi masyarakat tanpa putusan pengadilan.
Dalam video di akun Instagram pribadinya @cakj1, Rabu (24/12/2025), Armuji meminta Kapolda dan Kapolres bertindak tegas. Ia menegaskan, tindakan semacam ini akan menuai kecaman luas, tidak hanya di Surabaya, tetapi juga secara nasional. “Oknum seperti ini harus dilaporkan dan ditindak,” ujarnya.
Armuji juga memanggil ketua RT dan RW setempat untuk meminta klarifikasi. Ia menyayangkan sikap warga yang dinilai membiarkan tindakan terhadap seorang perempuan lanjut usia. “Pembongkaran itu butuh waktu. Tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Ia menekankan, terlepas dari benar atau salahnya sengketa, cara pengusiran tersebut tidak manusiawi dan brutal. “Apapun nama ormasnya, tindakan ini dikecam,” tegas Armuji.
Selanjutnya, Armuji memanggil Samuel, pihak yang diduga memerintahkan pembongkaran rumah. Samuel mengklaim rumah itu telah dibelinya pada 2014 dari seseorang bernama Elisa, dengan dokumen lengkap. Namun Armuji menegaskan sengketa harus ditempuh secara prosedural dan hukum, bukan dengan cara kekerasan.
Samuel membantah mengerahkan ormas, mengaku hanya dibantu teman-temannya secara pribadi. Meski demikian, Armuji menilai tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyeret organisasi terkait ke dalam kecaman publik.(Red)
