![]() |
| Foto: Suasana Mako Polsek Batang Gadis yang dibakar warga. (dok. warga/ Istimewa) |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan, para provokator berinisial KZ, W alias C, dan R alias C. Mereka merupakan warga Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Benar, tiga orang telah diamankan. Ketiganya diduga kuat sebagai provokator,” ujar Ferry, Jumat (26/12/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan fakta mencengangkan. Ketiga terduga pelaku dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. Polisi memastikan mereka merupakan pengguna narkotika.
Aksi yang diprovokasi para tersangka berujung pada kerusuhan dan pembakaran Polsek Muara Batang Gadis. Akibatnya, sembilan bangunan hangus terbakar, terdiri dari satu kantor polsek dan delapan rumah dinas.
Tak hanya itu, satu unit mobil patroli dan dua sepeda motor dinas jenis Honda Verza juga ludes dilalap api.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 187, 363, 170, dan 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)
