![]() |
| Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang PS di lahan sengketa Jl Raden Wijaya Kepanjen Jombang |
JOMBANG, Saksimata.my.id — Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, memunculkan fakta krusial. Keterangan batas tanah yang disampaikan penggugat, dr Sonny Susanto Wirawan, dinyatakan identik dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.
Fakta itu terungkap dalam sidang PS yang digelar Kamis (15/1/2026). Meski penggugat dan tergugat I berselisih soal batas lahan, perwakilan tergugat II dari BPN Jombang, Sohani, justru menguatkan versi penggugat.
Dalam keterangannya di lokasi, dr Sonny—mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo—menegaskan batas tanah sengketa: sebelah barat milik Sudaryono, timur milik Edy Purnomo, utara jalan umum, dan selatan milik Nugroho. BPN menyampaikan batas yang sama persis.
Didampingi kuasa hukum Eko Wahyudi, dr Sonny menunjuk langsung bidang tanah yang kini diduga dikuasai Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 625. “Keterangan klien kami dan BPN identik. Ini fakta penting,” tegas Eko.
Sebaliknya, Sri Sutatiek menyampaikan versi berbeda. Ia mengklaim tanahnya merupakan gabungan dua bidang dengan batas barat milik Slamet, timur Siti Nafiah, selatan gogolan, dan selatan jalan desa. Sri juga menegaskan objek yang digugat bukanlah tanah yang ia miliki, seraya menyebut kepemilikan SHM Nomor 424 dan 425 sejak pembelian Februari 1982.
Sidang PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, dengan anggota Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi langsung batas objek sengketa. Usai mendengar keterangan para pihak, majelis menutup sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Penggugat mengajukan empat saksi, namun dua saksi akan dipanggil lebih dulu agar persidangan berjalan efektif. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ujar Satrio.
Perkara ini bermula dari klaim dr Sonny atas sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bersertifikat SHM Nomor 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 meter persegi. Riwayat tanah itu berasal dari Paedjan, dibeli Waris Suhardjo, lalu beralih ke dr Sonny melalui Akta Jual Beli Nomor 310/XII/1984.
Sekitar 2010, dr Sonny terkejut mendapati bangunan berdiri di atas tanahnya tanpa izin. Penelusuran mengarah pada Sri Sutatiek sebagai pihak yang mendirikan bangunan, yang kemudian berdalih bangunan berada di atas tanah miliknya sesuai SHM Nomor 2092 dengan surat ukur Nomor 453/2002 seluas 764 meter persegi.
Merasa lahannya dicaplok, dr Sonny menggugat PMH dengan turut menggandeng BPN Jombang sebagai tergugat II. Berdasarkan SIPP PN Jombang, gugatan ini terdaftar sejak Jumat, 26 September 2025. (Red)
