![]() |
| Tim Advokat Made Daging, Gede Pasek Suardika. Kasus Sertifikat SHM 1989 Jimbaran Seret Kakanwil BPN Bali, Made Daging Gugat Penetapan Tersangka |
DENPASAR, Saksimata.my.id – Polda Bali menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging (IMD). Kepolisian menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui tim advokat yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika.
“Praperadilan adalah hak pemohon yang diatur undang-undang. Kami menghormati langkah hukum tersebut,” ujar Ariasandy, Rabu (14/1/2026).
Menanggapi dalil kuasa hukum yang menyebut pasal yang digunakan sudah tidak relevan dan kedaluwarsa, Ariasandy menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat proses penetapan tersangka dilakukan.
“Pada saat penetapan tersangka tanggal 10 Desember 2025, seluruh tahapan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat itu,” tegasnya.
Polda Bali meyakini alat bukti yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan hingga gelar perkara telah cukup kuat untuk menetapkan IMD sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan.
Sebelumnya, tim hukum IMD mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Kuasa hukum menilai perkara kearsipan tahun 2020 telah kedaluwarsa berdasarkan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Tim pembela juga berpendapat Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan dan seharusnya perkara ditangani melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan atau Undang-Undang Tipikor apabila ditemukan unsur korupsi. Selain itu, surat yang dipersoalkan disebut hanya laporan internal, bukan dokumen publik yang dihilangkan.
Meski gugatan praperadilan telah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan pada 23 Januari 2026, Polda Bali menegaskan proses pelengkapan berkas perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. (Red)
