![]() |
| Gubernur Bali, Wayan Koster sampaikan pengunduran penutupan TPA Suwung, Denpasar menjadi November 2026 setelah sebelumnya akan ditutup pada 28 Februari 2026. |
DENPASAR, Saksimata.my.id – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengundur penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, menjadi November 2026. Sebelumnya, TPA terbesar di Bali itu dijadwalkan ditutup pada 28 Februari 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pengunduran tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (14/1/2026).
Koster mengaku telah mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang hingga seluruh fasilitas pengolahan sampah siap beroperasi, khususnya teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Saya sudah memohon agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan 28 Februari. Perpanjangan kami ajukan sampai November 2026, sampai fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi bisa berjalan,” ujar Koster.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, Koster berharap volume sampah dapat ditekan secara bertahap setelah Februari dan Maret 2026, sembari menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih optimal.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah menyusun skema pengelolaan sampah transisi sebelum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik beroperasi penuh pada 2028.
Terkait rencana pemindahan sebagian sampah ke TPA Landih, Bangli, Koster menegaskan opsi tersebut tidak memungkinkan. Hasil pengecekan menunjukkan TPA Landih tidak memenuhi syarat untuk menampung hingga 50 persen sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Setelah dicek ke Bangli, tidak memungkinkan. Karena itu saya laporkan ke Menteri LH agar diberikan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah di Denpasar dan Badung,” jelasnya.
Sebagai langkah pengurangan volume sampah ke TPA Suwung, Pemprov Bali mendorong penambahan mesin pengolahan di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar Barat, Timur, Selatan, dan Utara.
Koster memastikan Menteri Lingkungan Hidup telah menyetujui prinsip perpanjangan penutupan TPA Suwung, dengan catatan tetap dilakukan evaluasi lapangan oleh tim kementerian.
“Prinsipnya beliau sudah menyetujui, hanya saja akan diturunkan tim untuk evaluasi agar tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Red)
