Diperta Probolinggo Percepat IG Kopi Arabika

 

Kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Probolinggo yang digelar di kediaman Ketua MPIG Kopi Antok, Dusun Bermi Selatan, Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kamis (8/1/2026)


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus memantapkan langkah pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Probolinggo guna melindungi mutu sekaligus meningkatkan daya saing kopi daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Probolinggo yang digelar di kediaman Ketua MPIG Kopi Antok, Dusun Bermi Selatan, Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan, dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo, Faiq El Himmah, serta dihadiri Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Krucil dan Tiris, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), pengurus dan anggota MPIG, perwakilan Diperta, serta tim Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain evaluasi sampel Kopi Arabika Probolinggo, tindak lanjut revisi sampel untuk kebutuhan IG, pemenuhan data dukung dokumen, serta penyampaian arahan dari Diperta Kabupaten Probolinggo.

Faiq El Himmah menegaskan bahwa pemantapan teknis ini merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan IG. “Indikasi Geografis bukan sekadar legalitas, tetapi juga upaya menjaga mutu, konsistensi, dan identitas Kopi Arabika Probolinggo,” ujarnya.

Tim Puslitkoka Jember memaparkan hasil evaluasi sampel kopi yang telah dikirim. Dari hasil tersebut disepakati perlunya revisi dan pengiriman ulang sampel dari Bermi metode Full Wash (FW) dan Natural, serta sampel Kalianan metode Natural. Sementara sampel Andungbiru metode Natural akan menjalani pengecekan lanjutan.

Rapat juga menyepakati sejumlah tenggat waktu penting, di antaranya pengiriman revisi sampel kopi ke Puslitkoka paling lambat 15 Januari 2026, pemenuhan data luasan lahan paling lambat 13 Januari 2026, penyusunan sejarah perkopian Kopi Arabika Probolinggo hingga 3 Februari 2026, serta pengambilan sampel tanah bersama Puslitkoka pada 4 Februari 2026.

Faiq menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Ia juga menegaskan peran strategis PPL dan BPP dalam mendampingi petani, khususnya dalam menjaga mutu dan keseragaman proses pascapanen.

Melalui pengajuan IG ini, Diperta berharap Kopi Arabika Probolinggo memperoleh perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai tambah bagi petani, serta memperkuat daya saing kopi daerah di tingkat nasional hingga internasional.

(Ma’at S)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak