![]() |
| Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur. Fakta tersebut diungkap oleh saksi Fujika Senna Oktavia, istri siri dari almarhum Kusnadi. |
SURABAYA, Saksimata.my.id — Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur. Fujika Senna Oktavia, istri siri almarhum Kusnadi, mengaku menerima hadiah mewah dari dana pokir, mulai dari rumah senilai Rp10,9 miliar, tanah Rp4 miliar, Mercedes-Benz, hingga Jeep Rubicon.
Dalam pemeriksaan KPK, Fujika menyebut hadiah diberikan oleh Kusnadi untuk ulang tahunnya dan berbagai kebutuhan pribadi. Ia juga mengungkap aliran dana pokir melalui sejumlah rekening, termasuk setoran ijon fee oleh pihak-pihak terkait yang masuk ke tangan Kusnadi.
Fujika menambahkan, Kusnadi memiliki penghasilan Rp50 juta per bulan, tetapi cicilan dan pengeluaran mencapai Rp250 juta per bulan, sehingga sebagian dana diperoleh dari usaha tambang pasir dan peternakan, serta alokasi pokir yang dikelola untuk kepentingan pribadinya.
Pemeriksaan juga mengungkap mekanisme pembagian pokir dan slot ijon fee, termasuk peran terdakwa Jodi Pradana Putra yang menyetor Rp18,61 miliar. Total alokasi pokir disebut mencapai Rp120 miliar, sementara empat terdakwa KPK dituduh menyetor ijon fee total Rp32,91 miliar untuk mendapatkan dana hibah pokir.
Almarhum Kusnadi meninggal 16 Desember 2025, sehingga jaksa KPK meminta persetujuan hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum dalam persidangan.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pokir dengan transaksi mewah yang merugikan keuangan publik dan menimbulkan sorotan keras atas integritas penggunaan anggaran daerah.
(Red)
