![]() |
| Penyidik KPK keluar dari Kantor Dinas PUPR Kota Madiun dengan membawa koper. |
MADIUN, Saksimata.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam, Selasa (27/1/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik membawa keluar empat koper yang diduga berisi dokumen penting terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkot Madiun.
Penggeledahan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Hujan deras mengiringi langkah penyidik saat meninggalkan Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kota Madiun.
Empat koper—tiga berukuran besar dan satu kecil—dimasukkan ke bagasi sejumlah mobil Toyota Innova hitam. Salah satu koper sempat dibawa keluar melalui pintu belakang, upaya yang diduga untuk menghindari sorotan media. Total sekitar delapan kendaraan digunakan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Penyisiran ruangan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik terlihat keluar-masuk ruangan dan berpindah lantai, didampingi beberapa aparatur sipil negara (ASN). Sekitar pukul 11.00 WIB, empat ASN yang menjabat sebagai subkoordinator sempat dibawa keluar dan dimintai keterangan di dalam mobil, sebelum kembali masuk ke kantor hingga sore hari.
Tak berselang lama, dua pegawai dari salah satu bank daerah juga terlihat mendatangi kantor PUPR. Keduanya naik ke lantai atas dan meninggalkan gedung dalam waktu singkat, memicu spekulasi keterkaitan dengan penyidikan.
Selama proses berlangsung, pengamanan diperketat. Aparat kepolisian bersenjata berjaga di pintu masuk utama dan area resepsionis.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi fee proyek pembangunan dan dana CSR di Pemkot Madiun. Perkara tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
Sejak Rabu (21/1/2026), KPK intensif menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Maidi, kediaman Thariq Megah, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, hingga sebuah ruko di Jalan Jenderal S Parman. Langkah ini menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan menyeret semakin banyak titik penting.(Red)
