![]() |
| Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dapat diberikan kepada prajurit TNI tanpa batasan |
JAKARTA, Saksimata.my.id — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dapat diberikan kepada prajurit TNI tanpa batasan, sepanjang berdasarkan prestasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat pemberian KPLB kepada Satgas Rajawali dan Koops Habema di Markas Koops Habema, Timika, Mimika, Papua Tengah, Jumat (2/1).
Ketentuan KPLB diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 mengenai administrasi prajurit TNI, khususnya Pasal 27 dan 48.
Sebanyak 115 personel TNI dari Satgas Rajawali dan Koops Habema menerima KPLB atas keberhasilan menguasai markas Organisasi Papua Merdeka (OPM) di tiga lokasi dalam operasi Oktober–November 2025. Penghargaan diberikan oleh Panglima TNI dan disaksikan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Timika.
Menteri Pertahanan meminta pimpinan TNI memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi serta memperjuangkan kesejahteraan keluarga penerima KPLB.(Red)
