![]() |
| Ilustrasi |
GOA SULAWESI SELATAN, Saksimata.my.id – Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1–2 Januari 2026 dan disebut direkam oleh istri pelaku.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, mengungkapkan korban sempat disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh, dan prosesnya direkam oleh istri pelaku,” ujar Alita saat mendampingi korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Alita, pemerkosaan terjadi dua kali di kamar pelaku. Pada kejadian pertama, perekaman dilakukan secara tersembunyi menggunakan ponsel yang disimpan di lemari. Sementara pada kejadian kedua, istri pelaku merekam secara langsung.
Korban menuruti perintah pelaku karena mendapat ancaman kekerasan. Sebelumnya, korban juga mengalami kekerasan fisik dari istri pelaku.
“Korban diancam akan dipukul jika menolak. Ia sudah ditampar dan dijambak rambutnya,” jelas Alita.
Setelah kejadian, korban dipulangkan ke rumahnya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan dan masih melakukan asesmen terhadap korban.
“Korban baru melapor ke UPTD PPA dan saat ini masih dalam proses asesmen,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, polisi telah menahan istri pelaku.(Red)
