PKS Desak Tutup Hiburan Malam Promosi LGBT

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS Rokhmad.


MALANG, Saksimata.my.idFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mendesak Wali Kota Wahyu Hidayat segera menutup tempat hiburan malam yang mempromosikan konten LGBT dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jarak dengan lembaga pendidikan.

Desakan itu mencuat setelah video promosi bermuatan konten LGBT dari akun media sosial salah satu tempat hiburan malam viral dan memicu keresahan publik. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rokhmad, menilai promosi tersebut mencederai norma hukum, kesusilaan, dan nilai sosial masyarakat.

Menurutnya, secara normatif konten bermuatan LGBT berpotensi melanggar hukum jika mengandung unsur pornografi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE atau unsur pencabulan dalam Pasal 292 KUHP.

“Sekalipun tidak selalu memenuhi unsur pidana, secara moral dan sosial konten seperti ini jelas bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama,” tegas Rokhmad, Rabu (28/1/2026).

PKS menilai Pemkot Malang memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan aktivitas yang dinilai merusak identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan religius.

“Kota Malang tidak mbois terhadap promosi LGBT. Kami mengutuk keras konten LGBT yang diunggah akun Odette karena meresahkan masyarakat dan mencoreng citra kota,” ujarnya.

Selain persoalan konten, Fraksi PKS juga menyoroti lokasi tempat hiburan malam The Soul(s) yang diduga hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan. Jarak tersebut dinilai melanggar Pasal 10 ayat (1) Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam perda itu ditegaskan, usaha penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Dengan jarak yang tidak memenuhi ketentuan, operasional The Soul(s) dinilai ilegal dan layak ditutup.

“Jika jaraknya hanya 100 meter, sanksinya jelas, bahkan bisa sampai penutupan. Ini pelanggaran serius,” kata Rokhmad.

Ia juga meminta Pemkot mengaudit total perizinan tempat hiburan tersebut. Jika izin tetap terbit meski melanggar perda, PKS menduga adanya pelanggaran administratif dalam proses penerbitannya.

Menjelang Ramadan, PKS mengajak organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk bersinergi menjaga moralitas dan ketertiban kota.

“Kita harus menjaga marwah Kota Malang, apalagi akan ada agenda keagamaan besar seperti Mujahadah Kubro. Kota ini harus bersih dari praktik yang melanggar aturan dan nilai moral,” pungkasnya.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak