Polresta Malang Sita 15,8 Kg Ganja Januari 2026

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana


MALANG, Saksimata.my.id — Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026 dengan total barang bukti 15,8 kilogram ganja, sebagai bagian dari operasi perang terhadap peredaran narkotika di wilayah kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyebut keberhasilan ini diawali dari penangkapan tersangka AF (32) di rumah kontrakan kawasan Lowokwaru pada 12 Januari 2026, dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja dalam satu kantong besar dan 17 bungkus kecil.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan SPA (45) dan DC (39) tiga hari kemudian. Dari jaringan ini, polisi menyita tambahan 13,3 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu pada 15 Januari 2026.

SPA ditangkap di Jalan Raya Cemorokandang, Kedungkandang, saat membawa delapan klip sabu dan ratusan gram ganja. Ia mengaku menerima pasokan dari SDP, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

DC dibekuk di rumah kos Arjosari, Blimbing, dengan barang bukti 11,3 kilogram ganja dari delapan bungkus berbeda. Barang haram ini ternyata merupakan kiriman dari SPA.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal II UU No.1/2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 36 tersangka dari berbagai kasus narkoba, termasuk sabu-sabu 361,15 gram dan empat pil ekstasi. Sebanyak 14 tersangka dari 12 kasus menjalani mekanisme restorative justice sesuai penyesuaian hukum terbaru.

Kombes Putu menegaskan, operasi ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba di Malang bahwa aparat tidak akan memberi celah bagi peredaran barang haram.

(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak