Eri Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Tanggung Jawab Kendaraan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24/07/2026

Eri Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Tanggung Jawab Kendaraan

Eri Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Tanggung Jawab Kendaraan




SURABAYA, Saksimata.my.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas kewajiban pengelola parkir dalam menjamin keamanan kendaraan konsumen melalui kebijakan perizinan parkir yang kini disertai penegakan lebih ketat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan maupun kerusakan kendaraan di area parkir yang dikelolanya.

Penegasan tersebut disampaikan Eri Cahyadi saat menjelaskan kebijakan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang menjadi Wajib Pajak Parkir. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pengelola parkir terhadap pengguna jasa.

"Melalui izin parkir, kini telah diatur secara jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang atau kendaraan di area parkir. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujar Eri, Kamis (23/7/2026).

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Pemkot Surabaya terus melakukan operasi terhadap tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan parkir maupun belum menerapkan sistem parkir digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mencatat sekitar 250 lokasi parkir pada berbagai tempat usaha belum memenuhi persyaratan perizinan. Terhadap lokasi tersebut, Pemkot mengambil langkah administratif berupa penyegelan hingga kewajiban dipenuhi.

"Ada sekitar 250 titik yang belum memiliki izin parkir. Seluruhnya dilakukan penyegelan," tegas Eri.

Wali Kota juga menepis anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah gerai toko modern yang tetap beroperasi. Menurutnya, tempat usaha yang tidak dikenai penyegelan telah memiliki izin parkir sesuai ketentuan sehingga tidak termasuk objek penindakan.

Eri mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan agar segera mengurus izin parkir sebagaimana pelaku usaha lain yang telah mematuhi regulasi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola parkir yang tertib serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

Di sisi lain, kebijakan tersebut sempat memunculkan keberatan dari salah seorang pelaku usaha warung internet di Surabaya. Pengusaha bernama Umi menyampaikan keberatannya terhadap isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang diterimanya saat proses penertiban.

Menurut Umi, salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir, sehingga seluruh risiko dibebankan kepada pengelola tempat usaha.

Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen pengguna fasilitas parkir.

"Yang saya keluhkan adalah adanya ketentuan bahwa Pemerintah Kota tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir," ujarnya.

Umi juga mempertanyakan perbedaan perlindungan hukum antara area parkir yang telah berizin dengan area parkir yang belum memenuhi ketentuan administrasi. Menurutnya, aspek perlindungan terhadap konsumen seharusnya menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Pemkot Surabaya tetap melanjutkan langkah penertiban terhadap tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan parkir. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan administrasi dan optimalisasi kepatuhan Wajib Pajak Parkir, sekaligus memperkuat kepastian tanggung jawab pengelola parkir terhadap keamanan kendaraan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)


Post Top Ad