Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24/07/2026

Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara

Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara



SURABAYA, Saksimata.my.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kampanye "Gempur Rokok Ilegal" sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok bercukai tidak sesuai ketentuan yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah strategis agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran di wilayahnya.

Kampanye tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi, menawarkan, menjual, mengedarkan, maupun menyediakan rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap hukum.

Dalam materi sosialisasi, masyarakat diimbau mengenali empat ciri utama rokok ilegal, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai palsu. Apabila menemukan indikasi tersebut, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

"Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal."

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. mengatakan bahwa edukasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian nasional.

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Jangan membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai karena setiap tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan negara."

Dari sisi pengawasan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan operasi pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Langkah preventif tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

Secara hukum, pemberantasan rokok ilegal memiliki landasan yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai. Selain itu, penindakan juga berpedoman pada peraturan pelaksana yang diterbitkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai tata cara pengawasan, penindakan, serta pengamanan pita cukai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang bukan haknya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Melalui gerakan "Gempur Rokok Ilegal", Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berpartisipasi aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat.

(WHD)



Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara

Post Top Ad