JAKARTA, Saksimata.my.id - Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai ucapan yang ditujukan kepada seorang wartawan ketika sesi tanya jawab merupakan bentuk penghinaan verbal terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PJI dalam keterangan resminya menyatakan, wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Karena itu, menurut PJI, tindakan berupa bentakan atau ucapan yang dianggap menghina kepada jurnalis tidak sejalan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
"Pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan verbal yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis. Aktivitas konfirmasi dan tanya jawab merupakan bagian yang sah dalam pelaksanaan tugas jurnalistik," demikian pernyataan Ketua Umum PJI.
Selain menyoroti insiden tersebut, PJI juga mengkritisi komunikasi yang disampaikan Hotman Paris selaku kuasa hukum dalam perkara yang sedang ditanganinya. Organisasi itu menilai penyebutan nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam konferensi pers berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Menurut PJI, Presiden, Polri, dan Kapolri merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi untuk seluruh rakyat Indonesia sehingga penyebutan nama pejabat negara dalam konteks pembelaan suatu perkara hukum perlu memperhatikan etika komunikasi publik.
PJI juga menyampaikan pandangannya bahwa tindakan yang dinilai mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan atau mencatut nama pejabat negara dapat dipersepsikan sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Penilaian tersebut, menurut organisasi itu, perlu dikaji sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
Di sisi lain, PJI mengakui telah mengetahui adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Meski demikian, organisasi tersebut berpendapat permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila terdapat laporan yang diajukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum PJI menyatakan telah menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI untuk mengkaji langkah hukum yang dinilai relevan. Kajian tersebut, menurut PJI, akan mencermati ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun aspek hukum lain yang dipandang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
PJI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang telah ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers lainnya. Organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers menjaga solidaritas dalam mengawal proses yang berlangsung melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan intimidasi maupun tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan profesi jurnalis, menurut PJI, perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap proses peradilan yang berlaku.
(Red)
