Dalam konteks pelayanan publik, Polrestabes Surabaya memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta menegakkan hukum secara profesional. Semangat Sumpah Pemuda juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu dijaga melalui pelayanan yang responsif, transparan, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan Kepolisian Harus Dirasakan Masyarakat
Kualitas pelayanan kepolisian tidak hanya diukur dari kecepatan penanganan laporan, tetapi juga dari kemudahan akses layanan, kejelasan prosedur, kepastian tindak lanjut, serta sikap petugas ketika berhadapan dengan masyarakat.
Di tengah perkembangan kota dan kompleksitas persoalan sosial, masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian yang mampu menjawab persoalan secara terukur. Penanganan pengaduan, pelayanan administrasi, respons terhadap gangguan keamanan, hingga penyampaian informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara kepolisian dan warga.
Momentum Sumpah Pemuda dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi antara Polrestabes Surabaya, komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta berbagai elemen masyarakat.
Pendekatan humanis juga harus berjalan seiring dengan ketegasan penegakan hukum. Setiap penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, semangat patriotisme tidak berhenti pada simbol dan seremoni, melainkan diwujudkan melalui kedisiplinan, kepedulian terhadap lingkungan, keberanian melaporkan tindak pidana, dan partisipasi aktif dalam menjaga keamanan bersama.
P4GN Membutuhkan Keterlibatan Generasi Muda
Selain persoalan keamanan, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi tantangan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Upaya P4GN tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan pencegahan, edukasi, pendampingan keluarga, serta dukungan masyarakat.
Generasi muda memiliki posisi penting dalam membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika. Edukasi berbasis sekolah, kampus, komunitas, organisasi kepemudaan, dan media digital dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan narkotika serta mendorong lingkungan pergaulan yang sehat.
Pendekatan pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui kampanye sesaat. Informasi mengenai bahaya narkotika harus disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan tidak menstigma orang yang membutuhkan pertolongan atau rehabilitasi.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika harus dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut perlu dibedakan secara tepat dari pendekatan kesehatan dan rehabilitasi bagi orang yang membutuhkan layanan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kerangka tersebut, sinergi kepolisian dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, tenaga kesehatan, organisasi sosial, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan pencegahan.
Patriotik, Gigih, dan Berempati Bukan Sekadar Slogan
Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” mengandung tiga pesan yang relevan bagi kehidupan bermasyarakat.
Patriotik berarti menempatkan kepentingan bangsa dan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi, termasuk dengan menaati hukum, menjaga persatuan, dan menolak tindakan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Gigih berarti konsisten menghadapi tantangan melalui pendidikan, prestasi, kedisiplinan, serta partisipasi dalam kegiatan positif. Dalam konteks P4GN, kegigihan tercermin melalui upaya berkelanjutan membangun ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, berempati berarti memahami persoalan orang lain tanpa mengabaikan hukum dan tanggung jawab. Sikap ini penting dalam pelayanan kepolisian, pendampingan korban, perlindungan anak, dan upaya pemulihan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan.
Ketiga nilai tersebut dapat menjadi landasan bagi generasi muda untuk berkontribusi secara nyata, sekaligus mendorong institusi pelayanan publik membangun hubungan yang lebih terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Ukuran
Semangat Sumpah Pemuda juga relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, keterbukaan informasi perlu berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, privasi, keamanan, dan hak pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Bagi media massa, pemberitaan mengenai pelayanan kepolisian dan P4GN harus bertumpu pada fakta, keterangan yang terverifikasi, serta pemisahan yang jelas antara fakta, pernyataan narasumber, dan analisis redaksi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberitaan yang melibatkan anak juga harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers, termasuk menjaga identitas dan kepentingan terbaik anak.
Dengan pendekatan tersebut, media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pesan Kapolrestabes Surabaya Perlu Dikonfirmasi
Dalam rangka memperkuat artikel ini, pesan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi atau wawancara langsung.
Rumusan pesan yang dapat diajukan untuk konfirmasi adalah pentingnya menjadikan nilai patriotisme, kegigihan, dan empati sebagai landasan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis, sekaligus mengajak generasi muda berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pernyataan tersebut perlu dilengkapi dengan keterangan resmi mengenai program pelayanan Polrestabes Surabaya, bentuk pelibatan pemuda dalam P4GN, serta langkah konkret yang telah atau akan dilaksanakan. Dengan demikian, pesan yang dikaitkan dengan Kapolrestabes Surabaya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa pernyataan yang belum terverifikasi merupakan kutipan resmi.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh semangat persatuan, tetapi juga oleh tindakan nyata. Pelayanan publik yang bertanggung jawab, pencegahan narkotika yang berkelanjutan, dan partisipasi pemuda yang positif merupakan bagian dari upaya bersama membangun masyarakat yang aman, sehat, dan berdaya.
(Red)
