![]() |
| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo |
PONOROGO, Saksimata.my.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, atas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perbuatan tersebut dilakukan selama enam tahun anggaran, dari 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,65 miliar.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Syamhudi dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala sekolah dengan memanipulasi pengelolaan Dana BOS untuk memperkaya diri sendiri.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset untuk negara. Aset yang dirampas meliputi uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero. Seluruhnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa lima tahun penjara.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menyebut vonis tersebut sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan. “Penyalahgunaan Dana BOS adalah kejahatan serius. Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan tidak boleh dikorupsi,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Furkon menambahkan, pihak kejaksaan menghormati langkah hukum lanjutan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syamhudi dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai kerugian negara. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, pengadilan menilai dampak korupsi ini sangat merugikan sektor pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola Dana BOS untuk menjalankan amanah secara transparan dan akuntabel. (Red)
