![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah proyek yang dimenangkan pengusaha Sarjan di era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang. |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memperoleh informasi awal bahwa Sarjan menjadi penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Kami mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 2024 Sarjan disebut mengantongi proyek dengan nilai mencapai Rp157 miliar. KPK akan menelusuri kemungkinan adanya praktik suap di balik perolehan proyek-proyek tersebut.
“Kami akan mendalami apakah praktik suap itu hanya terjadi pada periode Bupati Ade Kuswara Kunang atau juga dilakukan pada periode sebelumnya, termasuk modus yang digunakan,” kata Budi.
KPK juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melapor apabila memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam kurun Desember 2024 hingga satu tahun berikutnya, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lain. Total uang yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan H.M Kunang dijerat pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor, sedangkan Sarjan dijerat pasal pemberian suap.
Dalam penanganan OTT tersebut, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai belum cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga segel akan dibuka kembali.(Red)
