![]() |
| Polisi mengamankan seorang pria berusia 51 tahun di Bandung yang diduga melakukan pidana penipuan emas palsu disertai penganiayaan dan penggunaan senjata. |
BANDUNG, Saksimata.my.id – Polrestabes Bandung mengamankan Hendra Jaya (51), warga Jawa Tengah, atas dugaan penipuan penjualan emas palsu yang disertai penganiayaan menggunakan airsoft gun. Peristiwa terjadi Rabu (24/12) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Korban, Engkim Yoso Utomo (69), awalnya ditawari liontin yang diklaim emas seberat 7 gram seharga Rp7 juta. Setelah negosiasi, harga disepakati Rp5 juta. Korban sempat memeriksa keaslian emas dengan alat miliknya dan hasil awal menunjukkan emas tersebut tampak asli, sehingga transaksi dilakukan.
Belakangan, korban kembali mengecek dan mendapati liontin tersebut diduga palsu. Korban pun mengejar pelaku hingga berhasil dihentikan warga di sekitar Asrama Polisi Sukajadi.
Saat diamankan, pelaku sempat mengembalikan uang korban. Namun ketika korban menghitung uang, pelaku berusaha kabur dan menembakkan airsoft gun sebanyak lima kali ke arah korban, menyebabkan luka di pipi kanan.
Warga kembali mengamankan pelaku, sementara korban dilarikan ke RS Advent Bandung.
Polisi menyita barang bukti berupa liontin emas palsu, jaket atribut ojek online yang dibeli daring, serta satu unit airsoft gun.
Polisi menegaskan pelaku bukan pengemudi ojek online dan hanya menggunakan atribut tersebut untuk mengelabui korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan pelaku dijerat pasal penipuan, penganiayaan, serta pelanggaran undang-undang darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tanpa izin.
Motif sementara, pelaku kehabisan uang saat berlibur di Bandung.
“Istri pelaku masih berstatus saksi dan tidak mengetahui emas tersebut palsu,” ujar Budi.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam transaksi jual beli emas.(Red)
