5 Kg Sabu Aceh–Riau Digagalkan di Langkat

 

Kurir narkoba yang diamankan diresnarkoba Polda Sumut (dok. Polda Sumut)


LANGKAT, Saksimata.my.id — Upaya penyelundupan 5 kilogram sabu jaringan antarprovinsi dari Aceh menuju Riau berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Narkotika itu diselundupkan menggunakan kendaraan umum dan dihentikan di Jalur Lintas Sumatera, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara.

“Sabu itu dikirim dari Aceh ke Riau menggunakan kendaraan umum. Saat melintas di wilayah Sumut berhasil kami amankan dengan berat sekitar 5 kilogram,” ujar Andy kepada detikSumut, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian intensif di jalur perbatasan Aceh–Sumut. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker bernomor polisi BK 1931 RF.

“Kendaraan langsung kami hentikan dan periksa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5.000 gram sabu,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga sebagai kurir. Dari tas sandang hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang dengan total berat sekitar 5 kilogram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.

Kepada penyidik, MU mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial PON dari Aceh Utara untuk mengantarkan sabu ke Pekanbaru dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak PON diketahui sudah tidak aktif.

“Ini menjadi peringatan keras. Sepanjang 2026, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Andy.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak