![]() |
| Para pelaku saat diamankan di Mapolres Ponorogo. (Foto/Satreskrim Polres Ponorogo) |
PONOROGO, Saksimata.my.id — Kepercayaan publik di Bumi Reog kembali tercoreng. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo membongkar praktik penipuan berkedok penggalangan dana yatim piatu. Alih-alih disalurkan untuk amal, uang sumbangan justru digunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang berkeliling dari desa ke desa meminta sumbangan dengan mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Untuk meyakinkan calon donatur, para pelaku membawa surat tugas berlogo yayasan. Total ada 23 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Penelusuran polisi mengarah ke sebuah hotel di wilayah Ponorogo. Di sanalah fakta mencengangkan terungkap. Para pencari sumbangan itu justru bermalam dan melakukan praktik perjudian.
“Kami telusuri keberadaan mereka, ternyata menginap di hotel. Bahkan ditemukan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).
Sebanyak 23 orang diamankan dari hotel dan langsung digelandang ke Mapolres Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka telah menginap selama sepekan dengan menyewa delapan kamar hotel. Seluruhnya berasal dari Provinsi Lampung.
“Pengakuan mereka, sudah satu minggu menginap dan menyewa delapan kamar. Mereka berasal dari Lampung,” jelasnya.
Setiap hari, para pelaku berangkat sejak pagi hingga sore untuk menggalang dana di permukiman warga. Donasi yang diterima berkisar antara Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan lebih. Sebagai imbalan, penyumbang diberi satu stiker bertuliskan nama yayasan.
Polisi juga mengklarifikasi kepada pimpinan yayasan yang namanya dicatut. Pihak yayasan membenarkan adanya surat tugas dengan skema pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen bagi pencari dana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana tersebut justru diselewengkan.
“Di hotel malah dipakai untuk berjudi. Saat kami datang, ada 10 orang sedang main judi dadu menggunakan handphone,” tegas AKP Imam.
Dalam kasus perjudian tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka yang berperan sebagai bandar. Delapan orang lainnya berstatus penombok. Sementara 21 orang sisanya diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
AKP Imam Mujali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam menyalurkan donasi. “Memberi sumbangan harus jelas peruntukannya dan legalitasnya. Pastikan benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya. (Red)
