![]() |
| Tampak mobil penyidik KPK terparkir di halaman Balaikota Madiun. |
MADIUN, Saksimata.my.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Madiun untuk mengumpulkan bukti dugaan pemerasan fee proyek dan dana CSR. Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka, bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Tim penyidik menyita surat, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait pengadaan barang dan jasa serta aliran dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. “Kami mengamankan bukti terkait proyek-proyek pengadaan dan dana CSR,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Maidi dan Rochim, ditemukan sejumlah uang tunai dan dokumen elektronik yang diduga kuat terkait praktik gratifikasi. Sebelumnya, KPK menyasar kantor Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Kota Madiun untuk mengamankan dokumen perizinan dan bukti pendukung.
Maidi, Thariq Megah, dan Rochim kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari awal (20 Januari–8 Februari 2026) sambil penyidik mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20/2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP, terkait pemerasan penyelenggara negara, serta Pasal 12 B UU 31/1999 juncto UU No.20/2021 terkait gratifikasi. Penyelidikan terus berlanjut untuk menyingkap praktik korupsi yang mengguncang Pemkot Madiun ini.
(Red)
