![]() |
| Rekonstruksi pertama digelar di kawasan wisata Cangar, Desa Tulungrejo, Kota Batu, lokasi korban dieksekusi dengan cara dicekik. Lokasi kedua berada di tepi jalan Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tempat jasad Faradila dibuang. |
WONOREJO, Saksimata.my.id – Penyidik Jatanras Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa, Selasa (13/1), untuk menguatkan pembuktian di persidangan. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi dengan total 15 adegan.
Dua tersangka, Bripka Agus Saleman (AS) dan Suyitno (SY), memperagakan seluruh adegan tanpa satu pun bantahan. Seluruh rangkaian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rekonstruksi pertama digelar di kawasan wisata Cangar, Desa Tulungrejo, Kota Batu, lokasi korban dieksekusi dengan cara dicekik. Lokasi kedua berada di tepi jalan Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tempat jasad Faradila dibuang.
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, dan dihadiri perwakilan kejaksaan serta penasihat hukum korban dan tersangka. Mobil Mitsubishi Triton merah milik Bripka AS turut dihadirkan, digunakan untuk memeragakan proses pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.
“Seluruh adegan disesuaikan dengan BAP, dan tidak ada sanggahan dari tersangka,” tegas Jumhur.
Dalam rekonstruksi terungkap pembunuhan tersebut direncanakan oleh Bripka AS sejak perjalanan dari Malang ke Pasuruan, termasuk menyiapkan skenario pembuangan korban. Polisi juga mengungkap rencana lanjutan rekonstruksi di wilayah Tiris, Probolinggo.
Terkait motif, penyidik menyebut sementara ini dipicu sakit hati akibat cekcok. Unsur asmara belum dimasukkan dalam konstruksi perkara.
Penasihat hukum keluarga korban, Syamsuddin, mengapresiasi langkah kepolisian dan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi hukum. Ia menekankan, status Bripka AS sebagai anggota Polri justru menjadi pemberat karena mencederai rasa keadilan publik.
Sementara penasihat hukum Suyitno menegaskan kliennya hanya mengikuti perintah Bripka AS dan bukan otak pembunuhan. Seluruh rangkaian, mulai dari pemanggilan hingga pembuangan korban, disebut atas inisiatif tersangka utama.(Red)
