Sengketa Tanah Eks Ketua PN, Batas Lahan Versi BPN

Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang PS di lahan sengketa Jl Raden Wijaya Kepanjen Jombang, Kamis (15/1/2025)


JOMBANG, Saksimata.my.id – Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara dr Sonny Susanto Wirawan dan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek mengungkap fakta krusial. Keterangan batas lahan yang disampaikan penggugat ternyata identik dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.

Sidang yang digelar Kamis (15/1/2026) itu memperlihatkan perbedaan mencolok antara keterangan penggugat dan tergugat I. Namun, perwakilan tergugat II dari BPN Jombang justru menguatkan versi penggugat.

dr Sonny dan BPN sama-sama menyebut batas tanah sengketa: sebelah barat berbatasan dengan lahan Sudaryono, timur dengan Edy Purnomo, utara jalan umum, dan selatan lahan Nugroho. Kesamaan keterangan ini menjadi sorotan utama dalam sidang.

Didampingi kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, dr Sonny menunjuk langsung lokasi tanah yang diduga dikuasai Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 625. “Batas-batasnya jelas dan sesuai data BPN,” tegas dr Sonny di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat menyebut fakta tersebut sebagai penguat gugatan. “Keterangan klien kami dan BPN sama persis soal batas lahan. Ini fakta penting,” ujar Eko Wahyudi.

Sebaliknya, Sri Sutatiek menyampaikan versi berbeda. Ia mengklaim tanah yang dimilikinya merupakan gabungan dua bidang dengan batas barat Slamet, timur Siti Nafiah, selatan gogolan, dan utara jalan desa. Ia menegaskan tanah yang digugat bukan objek sengketa, serta menyebut kepemilikannya sah berdasarkan SHM Nomor 424 dan 425 sejak Februari 1982.

Sidang PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan batas fisik objek sengketa dengan dokumen yang ada.

Usai pemeriksaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Penggugat telah mengajukan empat saksi, dua di antaranya akan dipanggil lebih dahulu.

Perkara ini bermula dari gugatan dr Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, terhadap Sri Sutatiek terkait dugaan penyerobotan tanah bersertifikat SHM No. 625 seluas 300 meter persegi di Kelurahan Kepanjen, Jombang. Tanah tersebut dibeli dr Sonny secara sah pada 1984 dan telah dibalik nama.

Sekitar 2010, dr Sonny mendapati tanahnya telah berdiri bangunan tanpa izin. Penelusuran mengarah pada Sri Sutatiek yang mengklaim bangunan berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan SHM No. 2092 seluas 764 meter persegi.

Merasa haknya dilanggar, dr Sonny melayangkan gugatan PMH ke PN Jombang dengan turut menggugat Kantor BPN Jombang. Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang sejak 26 September 2025. (Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak