Dua Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

22/07/2026

Dua Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan

 

Dua Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan


LUMAJANG, Saksimata.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali Nomor 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NK (28) dan IM (31), warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat yang diparkir pemiliknya di depan toko dalam kondisi setang terkunci.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang saksi yang berada di dalam toko melihat seseorang membawa sepeda motor milik korban. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Respons cepat warga menyebabkan tersangka NK berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, tersangka IM diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah doff ke arah selatan. Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap IM.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Ipda Suprapto menyampaikan, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Lumajang maupun daerah sekitarnya.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah para tersangka memiliki keterkaitan dengan tindak pidana serupa di lokasi lain," ujar Ipda Suprapto.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan pasal tersebut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan memastikan sistem penguncian berfungsi optimal serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko tindak pencurian.

Selain itu, kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang segera melaporkan peristiwa dan membantu mengamankan situasi. Namun, warga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

(Red)*

Post Top Ad