JAKARTA, Saksimata.my.id - Pemerintah meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati untuk empat kawasan biogeografis Indonesia sebagai landasan penyusunan kebijakan konservasi nasional sekaligus mendukung pelaksanaan Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Peluncuran dokumen berlangsung di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Senin (21/7/2026). Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki hadir mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam sambutan Menteri Kehutanan yang dibacakan Wamenhut, pemerintah menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas dunia yang menyimpan lebih dari 17 persen kekayaan hayati global. Potensi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, menyediakan sumber bahan baku obat-obatan, mengatur keseimbangan iklim, serta menopang kehidupan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah mengakui kondisi keanekaragaman hayati nasional masih menghadapi tekanan serius. Perubahan penggunaan lahan, dampak perubahan iklim, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta penyebaran spesies asing invasif disebut menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko degradasi ekosistem dan kepunahan berbagai spesies.
Menurut Rohmat Marzuki, tantangan tersebut menuntut kebijakan konservasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesadaran masyarakat, tetapi juga berbasis data ilmiah, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah menilai ketersediaan informasi yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas perlindungan spesies maupun pemulihan ekosistem.
Empat dokumen yang diluncurkan memuat informasi ilmiah mengenai kondisi spesies dan ekosistem di wilayah Papua, Bali–Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku. Dokumen tersebut diharapkan menjadi referensi utama dalam penyusunan kebijakan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan lindung, serta pelaksanaan program rehabilitasi ekosistem yang lebih efektif.
Pemerintah juga menyoroti perkembangan Red List Index (RLI) sebagai indikator SDGs 15.5.1 yang mengukur tingkat risiko kepunahan spesies secara agregat. Berdasarkan data pemerintah, nilai RLI Indonesia mengalami penurunan dari 0,77 pada 2018 menjadi 0,75 pada 2024. Melalui Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, pemerintah menargetkan peningkatan indeks tersebut menjadi 0,76 pada 2029 sebagai salah satu indikator keberhasilan upaya konservasi nasional.
Rohmat Marzuki menyatakan dokumen status keanekaragaman hayati akan menjadi acuan dalam penyusunan langkah konservasi yang lebih presisi. Menurutnya, kebijakan berbasis bukti ilmiah diperlukan untuk membalikkan tren penurunan keanekaragaman hayati sekaligus memastikan setiap program konservasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas, para peneliti, akademisi, pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Pemerintah mengajak seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat sipil memanfaatkan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan pengalokasian sumber daya. Dengan pendekatan berbasis data dan informasi ilmiah, pemerintah berharap upaya konservasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia untuk generasi mendatang.
(Red)
