Tuntutan tersebut dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di Ruang Cakra 2 PN Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sabu 25,4 Kilogram Ditemukan di Mobil Alphard
Barang bukti sabu seberat 25,4 kilogram tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Alphard berwarna putih di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Balongsari Tama, Surabaya.
Besarnya jumlah narkotika yang ditemukan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan maksimal terhadap kedua terdakwa. Selain jumlah barang bukti, riwayat pidana keduanya juga menjadi perhatian dalam persidangan.
Berdasarkan catatan perkara yang disampaikan dalam persidangan, Sonny pernah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika di PN Surabaya pada 2017. Sementara itu, Iwan pernah dijatuhi hukuman serupa oleh PN Sidoarjo pada 2018.
Riwayat tersebut menempatkan keduanya sebagai residivis dalam perkara narkotika. Namun, tuntutan jaksa masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian majelis hakim sebelum perkara diputuskan.
Kuasa Hukum Bantah Kepemilikan Sabu
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Suwanto dan Roni, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka membantah bahwa sabu seberat 25,4 kilogram yang ditemukan di dalam Toyota Alphard tersebut merupakan milik Sonny dan Iwan.
Menurut Suwanto, kedua terdakwa hanya diminta oleh seseorang bernama Simon untuk mengambil mobil dengan imbalan Rp2 juta. Pihak pembela juga mempertanyakan keberadaan Simon yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum menyampaikan bahwa Sonny dan Iwan ditangkap ketika mengambil mobil di kawasan Jalan Manukan, Surabaya. Mereka menduga kedua terdakwa dijebak dan meminta keberadaan Simon turut menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Pernyataan kuasa hukum itu menjadi bagian dari pembelaan yang perlu diuji melalui proses persidangan. Kebenaran dalil masing-masing pihak akan dinilai berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Peran Simon Masih Menjadi Sorotan
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026. Sonny dan Iwan disebut dihubungi secara terpisah oleh Simon untuk mengambil sabu dengan pembagian tugas, yakni Iwan mengemudikan mobil dan Sonny mendampinginya.
Status Simon yang disebut masih DPO menjadi salah satu aspek penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban dua terdakwa, tetapi juga upaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Meski demikian, informasi mengenai peran Simon dalam perkara tersebut masih mengacu pada dakwaan dan keterangan pihak pembela. Karena itu, diperlukan proses hukum dan informasi resmi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan setiap pihak.
Menunggu Pleidoi dan Putusan Hakim
Setelah tuntutan pidana mati dibacakan, tahapan berikutnya adalah penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini kembali menyoroti seriusnya ancaman peredaran narkotika dalam jumlah besar serta pentingnya penelusuran jaringan pemasok, pengendali, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, hak terdakwa untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil harus tetap dihormati.
Hingga tahap tuntutan tersebut, hukuman mati yang diminta jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan. Perkembangan perkara, termasuk pembelaan terdakwa dan putusan majelis hakim, menjadi bagian penting yang patut dipantau publik.
(Red)
